Bola-Esa
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) menerbitkan revisi manifesto baru. Hal tersebut terungkap dalam rapat perdana PSSI versi KPSI yang dipimpin langsung Ketua Umum, La Nyalla Mahmud Mattaliti dan Wakil Ketua Umum, Rahim Soekasah, di Jakarta, Senin (19/3).
"Ini adalah manifesto yang sudah direvisi dan disepakti para anggota. Dengan adanya manifesto ini, kami akan bekerja membangun sepak bola di Tanah Air," terang La Nyalla kepada Bola.net.
"Kami juga tengah bekerja cepat untuk menyempurnakan Statuta PSSI. Pasalnya, konflik yang terjadi dalam tubuh sepak bola nasional tidak lepas dari faktor ambiguitas pasal-pasal dalam Statuta PSSI," ungkapnya.
Menurut La Nyalla, penyempurnaan Statuta PSSI akan difokuskan pada tiga hal utama. Di antaranya, masalah kedaulatan anggota, struktur organisasi PSSI, dan pengambilan keputusan.
�Sebenarnya, yang akan kami lakukan bukanlah perubahan, tapi penyempurnaan. Tetapi, proses tersebut tidak bisa secara cepat dan langsung. Artinya, butuh proses dalam dua hingga tiga kali rapat Komite Eksekutif,� ujar La Nyalla.
Berikut Revisi Manifesto Baru PSSI Versi KPSI:
1.Perlu melakukan reformasi Statuta PSSI, terutama pada aspek kedaulatan anggota, struktur organisasi dan aspek decision policy
2.Perlu memberikan penekanan pada penguatan liga profesional yang independen
3.Perlu melakukan Reformasi liga amatir
4.Perlu melakukan penguatan pada kedaulatan klub
5.Perlu melakukan dan membangun komunikasi intensif dengan FIFA, AFC dan AFF, pemerintah dan masyarakat
6.Perlu memproteksi kredibilitas PSSI dari tindakan oknum-oknum PSSI yang melakukan tindakan hukum tidak sesuai dengan amanah Statuta PSSI, tidak menjalankan hasil Kongres serta tidak mengambil keputusan pada level Rapat Komite Eksekutif sebagaimana diamanatkan Pasal 38 Statuta PSSI.
Oleh karena itu, menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang diambil oleh Djohar Arifin termasuk pada penunjukan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS) yang menyelenggarakan Indonesian Premier League (IPL) dan Divisi Utama tidak sesuai dengan Statuta PSSI dan Hasil Kongres PSSI di Bali. Hal tersebut tidak mengikat PSSI dan menjadi tanggung jawab individu-individu yang terlibat di dalamnya.
PT Liga Indonesia (PT LI) adalah pengelola Indonesia Super League (ISL) dan Divisi Utama yang sah menurut hukum sesuai dengan Statuta dan hasil Kongres Bali, dan karenanya mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan hubungan hukum dengan LPI untuk menghindarkan dari kemungkinan akibat hukum yang terjadi.
Hasil revisi manifesto PSSI versi KPSI akan dituangkan secara lengkap ke dalam dokumen yang khusus dibuat untuk itu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Pra Kongres PSSI-KPSI, untuk kemudian disampaikan kepada semua anggota PSSI, AFC dan FIFA serta masyarakat luas.
"Ini adalah manifesto yang sudah direvisi dan disepakti para anggota. Dengan adanya manifesto ini, kami akan bekerja membangun sepak bola di Tanah Air," terang La Nyalla kepada Bola.net.
"Kami juga tengah bekerja cepat untuk menyempurnakan Statuta PSSI. Pasalnya, konflik yang terjadi dalam tubuh sepak bola nasional tidak lepas dari faktor ambiguitas pasal-pasal dalam Statuta PSSI," ungkapnya.
Menurut La Nyalla, penyempurnaan Statuta PSSI akan difokuskan pada tiga hal utama. Di antaranya, masalah kedaulatan anggota, struktur organisasi PSSI, dan pengambilan keputusan.
�Sebenarnya, yang akan kami lakukan bukanlah perubahan, tapi penyempurnaan. Tetapi, proses tersebut tidak bisa secara cepat dan langsung. Artinya, butuh proses dalam dua hingga tiga kali rapat Komite Eksekutif,� ujar La Nyalla.
Berikut Revisi Manifesto Baru PSSI Versi KPSI:
1.Perlu melakukan reformasi Statuta PSSI, terutama pada aspek kedaulatan anggota, struktur organisasi dan aspek decision policy
2.Perlu memberikan penekanan pada penguatan liga profesional yang independen
3.Perlu melakukan Reformasi liga amatir
4.Perlu melakukan penguatan pada kedaulatan klub
5.Perlu melakukan dan membangun komunikasi intensif dengan FIFA, AFC dan AFF, pemerintah dan masyarakat
6.Perlu memproteksi kredibilitas PSSI dari tindakan oknum-oknum PSSI yang melakukan tindakan hukum tidak sesuai dengan amanah Statuta PSSI, tidak menjalankan hasil Kongres serta tidak mengambil keputusan pada level Rapat Komite Eksekutif sebagaimana diamanatkan Pasal 38 Statuta PSSI.
Oleh karena itu, menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang diambil oleh Djohar Arifin termasuk pada penunjukan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS) yang menyelenggarakan Indonesian Premier League (IPL) dan Divisi Utama tidak sesuai dengan Statuta PSSI dan Hasil Kongres PSSI di Bali. Hal tersebut tidak mengikat PSSI dan menjadi tanggung jawab individu-individu yang terlibat di dalamnya.
PT Liga Indonesia (PT LI) adalah pengelola Indonesia Super League (ISL) dan Divisi Utama yang sah menurut hukum sesuai dengan Statuta dan hasil Kongres Bali, dan karenanya mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan hubungan hukum dengan LPI untuk menghindarkan dari kemungkinan akibat hukum yang terjadi.
Hasil revisi manifesto PSSI versi KPSI akan dituangkan secara lengkap ke dalam dokumen yang khusus dibuat untuk itu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Pra Kongres PSSI-KPSI, untuk kemudian disampaikan kepada semua anggota PSSI, AFC dan FIFA serta masyarakat luas.







0 komentar:
Posting Komentar